apalagi.net-SENGATTA. Upaya memperkuat ketahanan keluarga sebagai fondasi kesejahteraan masyarakat terus dilakukan DPRD Kalimantan Timur. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang digelar di Desa Singa Karta, Kecamatan Sangatta Utara, Sabtu (5/1/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras, dengan menghadirkan Ani Saidah sebagai narasumber dan Nur Aziyah sebagai moderator. Sosialisasi ini diikuti masyarakat setempat yang antusias menyimak pemaparan materi.
Agus Aras menegaskan, ketahanan keluarga menjadi kunci utama dalam membangun masyarakat yang sejahtera dan harmonis. Menurutnya, keluarga yang tangguh adalah keluarga yang mampu bertahan dan berkembang secara fisik, mental, maupun spiritual di tengah berbagai tantangan sosial.
“Ketahanan keluarga merupakan kondisi dinamis yang memungkinkan keluarga hidup mandiri, mengembangkan potensi diri, serta menciptakan kehidupan yang harmonis demi kesejahteraan lahir dan batin,” ujar Agus Aras dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2022 hadir sebagai pedoman bagi pemerintah daerah bersama masyarakat dan dunia usaha dalam memperkuat peran keluarga. Perda tersebut mengatur berbagai upaya untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan keluarga secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat itu menyebutkan bahwa kualitas keluarga tidak hanya diukur dari aspek ekonomi, tetapi juga dari keseimbangan pemenuhan kebutuhan fisik-materiil dan mental-spiritual. Dengan keseimbangan tersebut, fungsi keluarga dapat berjalan optimal.
Dalam kesempatan itu, Agus Aras juga menguraikan sejumlah hak keluarga yang dijamin dalam Perda ketahanan keluarga. Hak tersebut meliputi pemenuhan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, layanan kesehatan, pendidikan, keterampilan, hingga bantuan khusus sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Keluarga berhak memperoleh perlindungan untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraannya, mempertahankan nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat, serta mendapatkan akses informasi untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial,” jelasnya.
Selain itu, keluarga juga memiliki hak untuk mempertahankan ruang hidup, memperoleh perlindungan dan bantuan pengembangan kualitas diri, serta memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya. Semua itu dilakukan dalam tatanan masyarakat yang aman, tenteram, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Agus Aras menambahkan, pemerintah daerah memegang peran strategis dalam pembangunan ketahanan keluarga. Di antaranya melalui peningkatan kualitas anak, remaja, hingga lanjut usia dengan memberikan akses pendidikan, penyuluhan, konseling, dan pelayanan sosial.
“Anak dan remaja perlu dibekali pengetahuan dan pendampingan sejak dini, sementara lanjut usia harus tetap diberi ruang agar produktif dan berkontribusi bagi keluarga maupun masyarakat,” pungkasnya.
