apalagi.net-KUTIM. Peran generasi muda dalam pembangunan daerah kembali menjadi sorotan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-1 yang digelar Anggota DPRD Kalimantan Timur, Apansyah. Sosialisasi tersebut membahas Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan dan berlangsung di Jalan APT Pranoto, Kecamatan Sangatta Utara, Senin malam (5/1/26).
Dalam kegiatan yang dihadiri warga setempat itu, Apansyah menekankan pentingnya kesiapan pemuda menghadapi tantangan pembangunan, khususnya di Kalimantan Timur yang terus berkembang. Ia menyebut Perda Kepemudaan sebagai payung hukum yang memberi kepastian bagi pemuda untuk berkembang dan berpartisipasi aktif.
Menurut Apansyah, regulasi tersebut tidak hanya mengatur hak pemuda, tetapi juga mendorong lahirnya generasi muda yang mandiri, inovatif, dan berdaya saing. Ia menegaskan bahwa pemuda harus berani keluar dari zona nyaman dan mengambil peran strategis di lingkungannya.
“Pemuda harus jadi bagian dari solusi. Jangan hanya melihat perubahan, tapi ikut terlibat di dalamnya,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.
Sementara itu, narasumber Ikhwan Syarif menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2022 menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan serta pemberdayaan kepemudaan. Ia menilai keberhasilan implementasi perda sangat bergantung pada kerja sama antara pemuda, masyarakat, dan pemerintah.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemuda di Kecamatan Sangatta Utara semakin memahami posisi dan tanggung jawabnya, serta mampu memanfaatkan ruang yang disediakan pemerintah daerah untuk berkontribusi dalam pembangunan.
