apalagi.net-SAMARINDA. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sayid Muziburrachman, mengingatkan masyarakat agar tidak bersikap acuh terhadap ancaman peredaran narkotika yang kini semakin dekat dengan lingkungan permukiman. Hal itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Narkotika di Kecamatan Samarinda Seberang, Minggu (4/1/2026) malam.
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Reel tersebut difokuskan pada penguatan peran masyarakat dalam fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, termasuk prekursor narkotika dan psikotropika.
Sayid menilai, upaya melawan narkotika tidak akan efektif jika hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, warga memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam mendeteksi dan mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kalau masyarakat peduli dan berani bertindak sejak dini, ruang gerak peredaran narkotika bisa dipersempit. Ini tidak bisa diserahkan sepenuhnya ke aparat,” ujar Sayid.
Politisi Partai Golkar itu pun menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2022 disusun sebagai landasan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika yang tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda dan ketertiban sosial.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga dibekali pemahaman mengenai dampak hukum penyalahgunaan narkotika serta pentingnya membangun lingkungan yang saling peduli dan waspada.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Rida Padillah dan Ghinaa Thorayya yang memaparkan materi seputar bahaya narkotika, psikotropika, dan penyalahgunaan prekursor narkotika dari sudut pandang kesehatan dan sosial.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Sayid Muziburrachman berharap warga Samarinda Seberang semakin berani mengambil peran dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.
