apalagi.net-KUBAR. Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan di Kampung Purworejo, Kecamatan Linggang Bigung, Kutai Barat, Minggu (19/4/2026).
Kegiatan yang merupakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-4 tersebut diikuti warga setempat dengan antusias. Diskusi berlangsung interaktif dengan menghadirkan Lorensius Balak sebagai pemateri dan Melajuhari sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, Ekti menjelaskan bahwa Perda Nomor 9 dirancang untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Ia menilai, keberagaman yang dimiliki Kalimantan Timur membutuhkan fondasi kebangsaan yang kuat agar tetap harmonis.
“Melalui Perda ini, kami ingin memastikan nilai Pancasila tidak hanya menjadi konsep, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Ekti.
Ia menegaskan, implementasi Perda tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Menurutnya, kesadaran kolektif menjadi faktor penting dalam menjaga persatuan.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Perda ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait pendidikan wawasan kebangsaan. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari pelaksanaan pendidikan, partisipasi masyarakat, hingga evaluasi berkala.
Ekti berharap sosialisasi yang dilakukan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Perda tersebut, sehingga pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan optimal.
“Keberhasilan Perda ini sangat ditentukan oleh sinergi semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga pendidikan,” ujarnya.
