Polemik Hak Angket Memanas, DPRD Kaltim Terbelah antara Fakta dan Politik

apalagi.net-SAMARINDA. Usulan penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur terkait dugaan penyimpangan anggaran renovasi fasilitas daerah senilai Rp25 miliar belum mencapai keputusan. Perbedaan pandangan antarfraksi masih menjadi kendala dalam menentukan langkah lanjutan.

Tiga hari setelah rapat konsultasi digelar di Gedung D DPRD Kaltim, Senin (4/5/2026), sikap fraksi-fraksi di parlemen daerah tersebut masih terbelah.

Sejumlah anggota dewan menilai bahwa penggunaan hak angket belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Mereka berpendapat, DPRD perlu terlebih dahulu mengumpulkan data yang lebih lengkap sebelum mengambil langkah penyelidikan.

Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar, Sapto Setyo Pramono, mengatakan hingga saat ini DPRD belum melakukan pemanggilan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) teknis maupun Inspektorat. Selain itu, DPRD juga belum mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Sapto, tahapan tersebut penting untuk memastikan bahwa langkah yang diambil berbasis data yang kuat dan tidak menimbulkan kesimpulan prematur.

Ia juga menjelaskan bahwa anggaran Rp25 miliar yang menjadi sorotan publik merupakan bagian dari paket renovasi lima aset daerah, bukan satu proyek tunggal. Kelima aset tersebut meliputi Kantor Gubernur, Kantor Wakil Gubernur, Lamin Etam, Guest House, serta gedung VIP.

Karena itu, ia menilai perlu dilakukan kajian terhadap kewajaran harga satuan sebelum menyimpulkan adanya dugaan penyimpangan.
Di sisi lain, anggota DPRD Kaltim,

Afif Rayhan Harun, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai penggunaan hak angket sudah memiliki dasar yang cukup, baik secara politik maupun regulasi. Afif menyebut sejumlah fraksi telah menyepakati penggunaan hak angket sejak 21 April 2026. Dengan demikian, menurut dia, tidak ada alasan untuk kembali menggunakan mekanisme interpelasi.

Ia juga menegaskan bahwa tidak terdapat aturan yang mewajibkan DPRD menunggu legal opinion dari pihak kejaksaan sebelum menggunakan hak angket.

Selain itu, Afif menyoroti mekanisme pembahasan melalui Badan Musyawarah (Bamus) yang dinilai berpotensi memperlambat proses tanpa menyentuh substansi persoalan.

Menurut dia, isu yang dibahas tidak hanya terkait anggaran, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan secara lebih luas.

Perbedaan pandangan antaranggota dewan tersebut menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan terkait hak angket masih memerlukan pembahasan lebih lanjut di internal DPRD Kalimantan Timur.

 

Berita terbaru...

spot_imgspot_img

Related articles

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_img