apalagi.net-KUTIM. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Agus Aras, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Sangatta Utara, Kutai Timur, Sabtu (19/4/2026).
Kegiatan ini menyoroti pentingnya perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal di tengah aktivitas industri yang terus berkembang.
Dalam kegiatan yang dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda tersebut, Agus Aras menjelaskan bahwa Perda Ketenagakerjaan dirancang sebagai landasan hukum bagi perusahaan dan pencari kerja agar memiliki acuan yang jelas dalam proses rekrutmen dan hubungan kerja.
Ia menekankan, regulasi tersebut mengatur komposisi tenaga kerja dengan mengutamakan masyarakat lokal. Hal ini dinilai penting untuk memastikan warga Kutai Timur mendapatkan peluang yang lebih besar di sektor ketenagakerjaan.
“Perda ini bukan sekadar aturan, tetapi instrumen untuk memastikan masyarakat lokal bisa berdaya saing dan tidak tersisih di daerahnya sendiri,” ujarnya.
Menurut Agus, perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk dalam membuka akses kerja yang adil dan transparan. Di sisi lain, masyarakat sebagai pencari kerja diharapkan memahami hak dan kewajibannya.
Ia menambahkan, sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait dunia kerja. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan potensi konflik ketenagakerjaan dapat diminimalisasi.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta, terutama terkait implementasi aturan di lapangan. Agus pun mendorong masyarakat untuk aktif mengawal penerapan Perda agar berjalan sesuai tujuan yang diharapkan.
