apalagi.net-KUTAI TIMUR. Upaya memperkuat peran generasi muda dalam pembangunan daerah terus dilakukan DPRD Kalimantan Timur. Salah satunya melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-12 Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan yang digelar Anggota DPRD Kaltim, Apansyah, di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Minggu malam (7/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 19.00 Wita tersebut dihadiri masyarakat dan kalangan pemuda setempat. Sosialisasi ini menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman pemuda terhadap hak, kewajiban, serta perannya dalam pembangunan daerah.
Apansyah menyampaikan bahwa Perda Kepemudaan merupakan payung hukum yang memberikan ruang bagi pemuda untuk berkembang, berkreasi, dan berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.
“Pemuda memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan ke depan. Tanpa keterlibatan mereka, pembangunan tidak akan berjalan optimal dan berkelanjutan,” ujar Apansyah.
a menambahkan, regulasi ini juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan pemuda secara terarah.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber Aly Azhari memaparkan substansi Perda Nomor 8 Tahun 2022, meliputi pembinaan, pemberdayaan, hingga perlindungan pemuda. Menurutnya, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi pengembangan potensi kepemudaan secara berkelanjutan.
Melalui sosialisasi ini, Apansyah berharap pemuda di Sangatta Utara tidak hanya memahami aturan, tetapi juga berani mengambil peran nyata dalam pembangunan daerah.
