Agus Aras Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika di Sangatta Utara

apalagi.net-SENGATTA.  Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Agus Aras, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-12 pada Minggu (8/12/2025) di Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara. Sosialisasi ini membahas Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 mengenai fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika.

Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur masyarakat dan pemuda. Dalam sambutannya, Agus Aras menekankan pentingnya keterlibatan warga dalam upaya memutus rantai penyalahgunaan narkoba.

“Perda ini bukan sekadar instrumen hukum, tetapi komitmen bersama untuk menjaga generasi muda Kaltim dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari BNK Kutai Timur, M. Nurfan, yang memaparkan situasi peredaran narkoba di Kaltim, strategi pencegahan, serta peran keluarga sebagai pengawasan terdekat. Ia juga menjelaskan dampak psikologis narkoba dan pola komunikasi efektif untuk mencegah perilaku adiktif.

Peserta turut mengikuti sesi studi kasus yang menyajikan contoh nyata penyalahgunaan narkoba dari sejumlah daerah. Sesi ini membantu peserta mengenali pola awal perilaku menyimpang dan langkah penanganan di tingkat masyarakat.

Diskusi berlangsung interaktif, dengan berbagai pertanyaan seputar ciri-ciri pengguna, mekanisme pelaporan, hingga penguatan peran keluarga.

Politisi Partai Demokrat itu sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Perda sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mencegah peredaran narkotika di Kalimantan Timur.

Berita terbaru...

spot_imgspot_img

Related articles

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_img