apalagi.net–KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Ekti Immanuel menghadiri kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-11 yang digelar di Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat, Rabu (27/11/2025).
Dalam sambutannya, Ekti menekankan bahwa pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara merupakan fondasi utama dalam membangun kualitas demokrasi di daerah.
“Demokrasi itu berjalan baik kalau masyarakat memahami hak-haknya dan menjalankan kewajibannya. Keduanya harus seimbang,” ujar Ekti.
Materi yang disampaikan narasumber menyoroti empat kelompok hak masyarakat sipil. Pertama, hak memperoleh perlindungan dan kesejahteraan, termasuk jaminan pemerintah terhadap aspek sosial dan ekonomi warga. Kedua, hak berpartisipasi dalam pemerintahan, baik melalui pemilu maupun pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan.
Ketiga, hak atas layanan publik yang mencakup penerimaan layanan berkualitas, pengawasan standar pelayanan, penyampaian pengaduan, hingga akses advokasi. Keempat, hak-hak konstitusional seperti hak atas pendidikan, kebebasan beragama, dan kesetaraan di mata hukum.
Selain hak, peserta kegiatan juga mendapat pemahaman mengenai kewajiban warga negara, antara lain menaati hukum, ikut serta dalam pembelaan negara, menjaga fasilitas publik, mematuhi aturan pelayanan publik, membayar pajak, menghormati hak orang lain, serta berpartisipasi dalam kegiatan sosial seperti gotong royong.
Politisi Partai Gerindra tersebut berharap kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman masyarakat Linggang Bigung mengenai peran mereka dalam kehidupan berdemokrasi.
“Semakin paham masyarakat tentang hak dan kewajibannya, semakin kuat pula pondasi demokrasi kita,” ujarnya.
Acara yang berlangsung interaktif tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab antara warga dan narasumber.
