apalagi.net-SAMARINDA. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sayid Muzibburachman, mengingatkan pentingnya pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan secara konkret di lapangan. Hal itu disampaikannya saat menggelar sosialisasi di kawasan Samarinda Seberang, Sabtu (14/2/2026).
Dalam kegiatan yang dihadiri warga dan perwakilan komunitas pemuda tersebut, Sayid menilai regulasi kepemudaan harus menjadi instrumen nyata untuk memperkuat kapasitas generasi muda, bukan sekadar aturan administratif.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban membuka akses pembinaan, pelatihan keterampilan, hingga dukungan permodalan bagi pemuda yang ingin mengembangkan usaha atau organisasi.
“Pemuda adalah aset daerah. Kalau tidak dibina dengan serius, kita akan kehilangan peluang menciptakan generasi yang mandiri dan berdaya saing,” katanya.
Menurut Sayid, tantangan yang dihadapi anak muda saat ini semakin kompleks, mulai dari keterbatasan lapangan kerja hingga kurangnya ruang ekspresi. Karena itu, keberadaan Perda Nomor 8 Tahun 2022 diharapkan mampu menjadi payung hukum untuk memperluas program kepemudaan yang menyentuh kebutuhan riil di tingkat kecamatan.
Dalam forum tersebut, narasumber Sari Marito Siregar dan Abdullah memaparkan poin-poin penting dalam perda, termasuk hak, kewajiban, serta peran pemerintah dalam membangun ekosistem kepemudaan yang inklusif.
Diskusi berlangsung interaktif. Sejumlah peserta menyampaikan harapan agar implementasi perda tidak berhenti pada sosialisasi, melainkan diikuti program berkelanjutan yang dapat dirasakan langsung oleh generasi muda di Samarinda Seberang dan wilayah lainnya di Kalimantan Timur.
