apalagi.net–PASER. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Syahariah Masud, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-10 di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Sabtu (15/11/2025) pagi.
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 10.00 Wita tersebut, Syahariah mengangkat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Syahariah menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius, bahkan di kawasan yang selama ini dianggap aman. Karena itu, ia meminta masyarakat lebih waspada, terutama dalam lingkungan keluarga.
“Perlindungan terhadap generasi muda harus dimulai dari pemahaman. Kita tidak boleh lengah,” ucap Syahariah saat membuka kegiatan.
Untuk memperkuat pemahaman masyarakat, panitia menghadirkan dua narasumber, yakni Andi Arfin dan Susi Sagala.
Dalam paparannya, Andi Arfin menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, sekolah, dan keluarga untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. Ia menilai deteksi dini menjadi peran penting masyarakat agar jaringan narkotika tidak berkembang.
Sementara itu, Susi Sagala mengingatkan agar warga lebih peka terhadap perubahan perilaku yang dapat mengarah pada penyalahgunaan zat berbahaya. Menurutnya, pelaporan dini sangat diperlukan jika ditemukan aktivitas mencurigakan.
Kegiatan tersebut dipandu oleh Dahlia Yuliana sebagai moderator dan mendapatkan respons antusias dari peserta.
Syahariah berharap sosialisasi ini menjadi momentum memperkuat komitmen bersama memerangi narkoba.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah. Ini tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.
