Perda Kepemudaan Disosialisasikan di Sangatta, Legislator Kaltim Tantang Anak Muda Jadi Motor Perubahan

apalagi.net-KUTIM. Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Apansyah, mengajak kalangan muda di Sangatta Utara untuk memanfaatkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan sebagai peluang memperkuat kapasitas dan peran sosial. Ajakan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar pada, Sabtu (7/2/2026) malam.

Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut berlangsung di Jalan Apt. Pranoto, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur. Dalam kesempatan itu, Apansyah menilai regulasi tentang kepemudaan perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2022 mengatur pola pembinaan, pelayanan, hingga pemberdayaan pemuda secara terstruktur.

Melalui aturan itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk membuka akses pelatihan, pendampingan, dan dukungan terhadap aktivitas kepemudaan.

“Perda ini menjadi dasar hukum agar program untuk pemuda lebih terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.

Narasumber Aly Azhari memaparkan materi mengenai ruang lingkup perda, termasuk peran pemuda dalam pembangunan daerah dan kewajiban pemerintah menyediakan fasilitas pendukung. Ia juga mendorong generasi muda untuk aktif membangun jejaring komunitas dan meningkatkan kompetensi diri.

Diskusi yang dipandu M. Fikri Baashar berlangsung interaktif. Sejumlah peserta menanyakan peluang bantuan anggaran kegiatan, dukungan terhadap organisasi kepemudaan, serta program pengembangan keterampilan di tingkat kecamatan.

Apansyah berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pemuda terhadap hak dan perannya, sekaligus mendorong kolaborasi antara pemerintah dan komunitas anak muda dalam mempercepat pembangunan di Kalimantan Timur.

Berita terbaru...

spot_imgspot_img

Related articles

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_img