apalagi.net–BALIKPAPAN. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Sigit Wibowo terus melakukan sosialisasi dan penyebarluasan peraturan daerah (perda) terkait bantuan hukum kepada masyarkat.
Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota menjadi tempat yang disambangi oleh Sigit Wibowo untuk menjelaskan pemahaman terkait produk hukum yang telah di sahkan oleh DPRD dan Pemprov Kaltim pada, Sabtu (2/3/2024).
Melalui sambutannya, Sigit Wibowo mengatakan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum tersebut sangat penting dilakukan. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang masih kurang memahami terkait proses dan prosesur untuk mendapatkan bantuan hukum oleh pemerintah, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu dan terlibat permasalahan hukum.
“Ternyata masih banyak masyarakat desa Muara Badak ini yang belum paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) khususnya bagi masyarakat Kaltim yang kurang mampu,” ucapny.
Sigit juga mengatakan jika melalui perda tersebut, masyarakat diberikan arahan mengenai mekanisme apabila ingin mendapatkan bantuan hukum dari LBH yang sudah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Politisi Partai Amanat Nasional itu menjelaskan bahwa nantinya masyarakat yang meminta bantuan hukum tidak dipungut biaya sepeserpun, karena dibiayai langsung oleh Pemerintah.
“Bantuan hukum ini hanya diperuntukan untuk warga yang kurang mampu yang memiliki masalah hukum. Regulasi ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum yang dibiayai oleh Pemprov Kaltim nantinya,” pungkasnya.