apalagi.net-PENAJAM. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Syahariah Masud, mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika melalui sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 di Kelurahan Pantai Lango, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kegiatan sosialisasi yang digelar pada Sabtu (28/3/2026) itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, prekursor, serta psikotropika.
Dalam kegiatan tersebut, Syahariah Masud menilai ancaman narkotika kini semakin mengkhawatirkan karena telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk generasi muda. Ia menegaskan, kehadiran Perda Nomor 4 Tahun 2022 diharapkan menjadi instrumen penting dalam menekan peredaran barang terlarang di daerah.
Menurutnya, keberhasilan implementasi perda tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat secara langsung. Warga dinilai memiliki peran strategis dalam mendeteksi dini potensi penyalahgunaan di lingkungan sekitar.
“Kesadaran kolektif masyarakat menjadi kunci. Lingkungan yang peduli akan lebih cepat mencegah masuknya narkotika,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut turut menghadirkan narasumber yang memberikan pemahaman terkait dampak buruk narkotika serta berbagai pola peredarannya yang kian beragam.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami substansi regulasi sekaligus terdorong untuk mengambil peran aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.
