apalagi.net–SAMARINDA. Sosialisasi Peraturan Daerah kembali digelar masing-masing anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim). Tak terkecuali Agus Suwandi, dirinya menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kelurahan Tanah Merah pada, Minggu (4/5/2025).
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilakukan politisi Partai Gerindra tersebut dilaksanakan dalam upaya memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan membumikan semangat Pancasila di tengah masyarakat Kalimantan Timur, khususnya Kota Tepian Samarinda.
Kegiatan yang berlangsung secara terbuka dan partisipatif ini dihadiri oleh unsur-unsur strategis masyarakat, antara lain para tokoh pemuda dan masyarakat di Kelurahan Tanah Merah.
Kehadiran Perda tersebut menegaskan dukungan pemerintah kelurahan terhadap penguatan peran masyarakat dalam memahami dan mengimplementasikan Peraturan Daerah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim itu pun mengatakan, sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2023 adalah upaya untuk memasyarakatkan Peraturan Daerah tersebut.
“Tujuannya agar masyarakat memahami, mentaati, dan mengaplikasikan Peraturan Daerah ini dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Agus Suwandi juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah atau Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2023 mengatur penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Menurut Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini, sosialisasi Perda merupakan kegiatan terencana untuk memasyarakatkan produk hukum daerah.
“Sosialisasi Perda ini bertujuan agar masyarakat memiliki kesadaran hukum yang tinggi, menghormati hak dan kewajiban, memahami budaya hukum, kemudian mengenal, memahami, dihayati, dan diaplikasikan Perda sebagai dasar dan pandangan hidup daerah,” pungkasnya.