Sosialisasi Perda Kepemudaan di Sangatta Utara, Agus Aras Sampaikan 3 Poin Penting

apalagi.netKUTIM. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Aras kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kepemudaan di wilayah Kutai Timur (Kutim). Kali ini sosialisasi digelar di Jalan Jendral Sudirman, Sangatta Utara pada, Senin (14/4/2025).

Dalam sambutannya ia menjelaskan sosialisasi tersebut penting dilakukan, mengingat Perda Kepemudaan Nomor 8 Tahun 2022 yang sudah diberlakukan sejak tahun lalu masih belum sepenuhnya diimplementasikan dengan efektif.

“Seperti kita ketahui bahwa sejak 2009, Pemerintah Republik Indonesia memiliki undang-undang tentang kepemudaan. Perdanya sudah dibuat sejak 2022 lalu tapi kami merasa belum terimplementasi dengan maksimal,” katanya.

Melalui sosialisasi tersebut, Agus Aras juga memaparkan 3 poin penting yang tertuang dalam perda, diantaranya mengenai pemberdayaan pemuda, dukungan terhadap pengembangan potensi pemuda, hingga pembentukan organisasi-organisasi pemuda yang dapat menjadi wadah untuk berkontribusi aktif di masyarakat.

Politikus Partai Demokrat itu menyatakan komitmennya untuk terus mendorong perda tersebut di kalangan masyarakat luas, khususnya di kalangan pemuda di Kaltim.

Hal ini, menurut Agus Aras menjadi kunci untuk memastikan bahwa payung hukum tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan dan membawa dampak positif bagi pemuda.

“Saya termasuk yang konsen untuk mensosialisasikan perda agar apa yang menjadi amanat perda bisa dipahami oleh jajaran masyarakat, termasuk pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan,” pungkasnya.

Berita terbaru...

spot_imgspot_img

Related articles

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_img