apalagi.net-SAMARINDA. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika seberat 5,9 kilogram dalam acara yang digelar di Aula Rupatama, Rabu (28/5/2025).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, S.H., sebagai wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Samarinda.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5.946,24 gram sabu-sabu dan 22,43 gram ekstasi, hasil pengungkapan dari 10 laporan polisi yang melibatkan 15 tersangka.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda, serta jajaran pejabat Polresta Samarinda dari berbagai satuan.
Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar formalitas, melainkan simbol keseriusan Polresta Samarinda dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas utama demi masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Pemusnahan ini juga disaksikan oleh personel kepolisian dan awak media sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.