apalagi.net–SAMARINDA. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di lingkungan pemerintah daerah. Sosialisasi yang digelar di Lounge Hotel Five Premiere Samarinda, Selasa (17/6/2025), disambut antusias berbagai asosiasi media meskipun sempat menimbulkan pro dan kontra.
Pergub ini dinilai sebagai upaya memperkuat profesionalisme media serta memperjelas mekanisme kerja sama antara pemerintah daerah dan media massa.
Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim, Yakub Anani, menyebut regulasi tersebut sebagai pemacu semangat bagi pelaku media untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas.
“Kami mendukung penuh Pergub ini. Media yang profesional harus didorong dari sistem yang sehat dan terukur. Ini rambu-rambu, bukan penghambat,” jelas Yakub.
Senada, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kaltim, Mohammad Sukri, menegaskan bahwa regulasi serupa telah diterapkan di sejumlah daerah seperti Bontang dan Riau. Menurutnya, kehadiran regulasi adalah hal wajar dalam tata kelola kerja sama komunikasi publik.
“Aturan seperti ini bukan hal baru. Jika tidak ingin berkontrak, ya tinggal tidak mengikuti mekanismenya,” ujarnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Abdurrahman Amin, juga menyatakan bahwa pihaknya dilibatkan dalam proses penyusunan Pergub. Menurutnya, peraturan ini lahir dari pengalaman di lapangan dan bertujuan menjaga hubungan kerja sama yang akuntabel antara pemerintah dan media.
“Kami pernah menghadapi temuan BPK soal kerja sama dengan media berbentuk CV yang baru berdiri dua bulan. Karena itu kini disyaratkan minimal usia media dua tahun. Ini murni soal akuntabilitas,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa Pergub ini tidak mengatur isi pemberitaan media, melainkan hanya aspek administratif dan prosedural kerja sama.
“Media tetap independen. Ini murni business to business. Tidak menyentuh ruang redaksi,” imbuhnya.
Dukungan juga datang dari media penyiaran. Kepala Stasiun TVRI Kaltim, Febriani, menyebut regulasi ini dapat mendorong iklim persaingan yang sehat di industri media. Ia menilai, profesionalisme media perlu dibangun melalui regulasi yang jelas dan berbasis etika jurnalistik.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa seluruh pasal dalam Pergub ini merupakan hasil diskusi bersama asosiasi media.
“Tidak ada satu pasal pun yang kami buat sepihak. Semua melalui musyawarah. Kalau nanti ada yang perlu dievaluasi, tentu akan dilakukan,” ucap Faisal.