apalagi.net–BALIKPAPAN. Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terus dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), tak terkecuali Wakil Ketua DPRD Katim, Sigit Wibowo yang melakukan hal serupa di Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara pada, Sabtu (9/3/2024).
Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah menjadi perda yang di sosialisasikan oleh Sigit Wibowo kepada warga RT 25.
Sigit menilia bahwa ketaatan masyarakat membayar pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta bagi warga untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Untuk itu, sebagai wakil rakyat dirinya memiliki tugas menyampaikan informasi tentang produk politik atau kebijakan dari DPRD Kaltim melalui kegiatan sosialisasi perda.
“Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim dari sektor pajak masih bisa digarap lebih besar lagi dengan adanya pajak daerah,” ucapnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut secara tegqs menjelaskan bahwa perda pajak daerah tersebut sebagi bentuk acuan bagi masyarakat untuk tetap taat membayar pajak, karena pajak yang telah bayarkan akan kembali juga kemasyarakat dalam bentuk faslitas publik seperti pembangunan infrastruktur dan yang lainnya.
“Untuk menunjang dan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, Pemprov Kaltim tentu akan membuat inovasi-inovasi yang tentunya menyesuaikan perkembangan jaman dan teknologi guna mempermudah dan memperlancar pembayaran pajak,” jelasnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa masyarakat harus mengetahui bahwa pajak yang telah dibayarkan akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan negara dan selain itu, masyarakat juga perlu diberi kewenangan untuk mengawasi pajak yang telah dibayarkan.
“Dengan adanya fasilitas tersebut, maka pembayaran pajak bisa dilakukan dengan mudah dimanapun dan kapanpun yang bekerja sama dengan Bank daerah,”!pungkasnya.