apalagi.net–SAMARINDA. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan bahwa kerja sama media dengan pemerintah harus dilakukan hanya dengan media yang legal, profesional, dan kredibel. Hal ini ditegaskan dalam Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik, Selasa (17/6/2025).
Kegiatan ini melibatkan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga penyiaran, dan asosiasi media. Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal.
Faisal menjelaskan, Pergub ini dirancang sejak 2021 sebagai respons terhadap lonjakan jumlah media, terutama media siber, yang kini mencapai lebih dari 700. “Semua datang menawarkan kerja sama. Itu hak mereka. Tapi yang bingung kami—bagaimana menyaringnya?” ujarnya.
Ia menekankan, Pergub ini hadir sebagai solusi regulatif untuk membangun ekosistem komunikasi publik yang sehat dan bertanggung jawab. Pergub mengusung empat misi perlindungan:
Melindungi masyarakat dari informasi tidak berkualitas, menjaga profesionalisme perusahaan pers, menjamin hak dan kesejahteraan wartawan, melindungi OPD dari kerja sama dengan media tanpa legalitas.
“Pergub ini bukan untuk membatasi media, tetapi sebagai pedoman agar kerja sama media dan pemerintah dilakukan secara profesional dan sesuai aturan,” jelas Faisal.
Menurutnya, keberadaan regulasi ini penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran komunikasi publik dikelola secara akuntabel dan bermuara pada informasi yang benar, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.