Melalui Perda Ketahanan Keluarga, Agus Aras Ajak Masyarakat Kuatkan Pondasi Pembangunan Bangsa

apalagi.netKUTIM. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Aras kembali melakukan sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pembangunan Ketahanan Keluarga pada, Sabtu (9/3/2024) di Sengatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Dalam sambutannya, Agus Aras mengatakan bahwa sosialisasi dan penyebarluasan perda tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya ketahanan keluarga sebagai fondasi pembangunan bangsa.

“Ketahanan keluarga adalah kondisi keluarga yang mampu memenuhi kebutuhan dasar, spiritual, sosial, ekonomi, dan lingkungan secara mandiri dan berkelanjutan,” ucapnya.

Anggotq Komisi I DPRD Kaltim itu menjelaskan bahwa perda tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban keluarga, pemerintah, dan masyarakat dalam penyelenggaraan dan pembangunan ketahanan keluarga.

Agus Aras pun mengatakan bahwa perda tersebut juga mengatur tentang mekanisme koordinasi, fasilitasi, bantuan, pengawasan, dan evaluasi terkait dengan ketahanan keluarga.

“Perda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan,” jelasnya.

Untuk itu, Politisi Partai Demokrat itu berharap dengan melalui sosialisasi yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membangun ketahanan keluarga sesuai dengan nilai-nilai agama, budaya, dan hukum yang berlaku.

“Saya berterima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan mendukung kegiatan ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua,” pungkasnya.

Berita terbaru...

spot_imgspot_img

Related articles

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_img