apalagi.net–SAMARINDA. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum disosialisasikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Suwandy kepada masyarakat Kecamatan Palaran pada, Minggu (12/5/2024).
Dalam sambutanya, Agus Suwandy mengatakan bahwa hadirnya perda tersebut bertujuan menjamin hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan serta mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
“Perda ini memfasilitasi serta membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum,” ucapnya.
Agus Suwandy menilai bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum, mulai dari masalah rumah tangga hingga sengketa tanah.
Dengan adanya Perda ini, Pemerintah Provinsi (Penprov) Kaltim berkomitmen membantu masyarakat yang menghadapi masalah hukum tersebut melaui perda yang telah disahkan.
“Perda ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan,” tegasnya.
Politisi Gerindra itu pun menjelaskan kepada masyarakat tentang ke mana mereka harus mengadu jika terlibat masalah hukum. Pemerintah hadir melalui Perda ini untuk menyediakan sarana pendampingan hukum.
Agus Suwandy turut menghadirkan narasumber berkompeten dalm sosialisasi tersebut. Pertama, Andi Asran Siri selaku praktisi hukum. Dan akademisi dari Universitas Mulawarman, Dadang Imam Ghozali.