apalagi.net–KUTIM. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Aras kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2022 tentang kepemudaan di Sangatta Utara pada, Sabtu (9/11/2024).
“Perda ini yang merupakan inisiasi dari DPRD harus kita sampaikan. Penting untuk diketahui warga Kaltim terutama para Pemuda sebagai generasi penerus bangsa dan agen perubahan,” ucapnya dalam sambutan.
Ia menyampaikan bahwa melalui Perda Kepemudaan ini merupakan wujud hadirnya pemerintah terhadap perhatian kepada pemuda sebagai pemegang tongkat estafet kepemimpinan di masa mendatang.
“Sehingga didalam pengembangan potensi pemuda yang ada mereka tahu pemerintah mempunyai kepedulian yang cukup tinggi, terkait pengembangan potensi pemuda di Kalimantan Timur,” ucapnya.
Dirinya pun menjelaskan jika didalam perda tersebut Pemerintah Daerah mengakomodir dan memberikan ruang kepada Pemuda.
“Pemuda merupakan Sumber Daya Manusia yang produktif, kreatif dan inovatif. Melalui Perda ini akan membentuk pemuda berkualitas yang akan menjadikan negara berkualitas pula,” sebutnya.
Politisi Demokrat itu pun secara lengkap menjelaskan kembali bahwa perda tersebut juga mengatur Pendampingan Kepemudaan berkelanjutan, akses untuk pengembangan diri, pelayanan dalam penggunaan prasarana dan Sarana Kepemudaan tanpa diskriminasi, kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan, akses pada lembaga permodalan dan jejaring Kepemudaan dan akses membentuk jejaring Kemitraan.
“Sederhananya, ini adalah hak-hak Pemuda yang diatur dalam Perda Kepemudaan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Agus Aras juga menilai jika Perda ini juga memberikan tugas kepada Gubernur yang dilaksanakan oleh Dinas. Yang meliputi wewenang Gubernur seperti merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, membina, dan mengawasi pelaksanaan Pembangunan Kepemudaan, menyediakan prasarana dan Sarana Kepemudaan, memfasilitasi program dan kegiatan Pemuda dan organisasi Pemuda dalam penyelenggaraan Pembangunan Kepemudaan, memfasilitasi kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha dalarn penyelenggaraan Pembangunan Kepemudaan dan kemudian mengembangkan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan organisasi Kepemudaan dan sumberdaya Pemuda sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Perda ini mengatur pula tentang pemberian penghargaan kepada Pemuda, organisasi Kepemudaan, Masyarakat dan/atau pelaku usaha yang berperan dalam penyelenggaran pembangunan kepemudaan, dan memberikan sanksi kepada Pemuda, organisasi Kepemudaan, Masyarakat dan/atau pelaku usaha yang melanggar dalam penyelenggaraan pembangunan kepemudaan,” pungkasnya.