apalagi.net–SAMARINDA. Negosiasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan 48 warga yang memiliki hak milik (SHM) di sekitaran Jalan Tumenggung belum menemui titik temu dalam upaya revitalisasi Pasar Pagi Samarinda.
Puluhan warga tersebut menolak tawaran Pemkot Samarinda untuk menyerahkan lahan mereka dalam bentuk jual beli sesuai dengan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), ataupun dalam bentuk tukar guling.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menyatakan alasan 48 orang menolak revitalisasi tersebut karena mereka memiliki hak milik atas tanahnya.
Sementara ada 2.800 pedagang yang berada di dalam bangunan Pasar Pagi tidak menolak karena lahan tersebut merupakan aset Pemkot Samarinda.
“Sepanjang tidak ada kesepakatan, tidak boleh dilakukan pekerjaan di lahan 48 orang itu,” kata Joha.
Sebagai wakil rakyat, kata Joha, pihaknya tidak mempermasalahkan program tersebut. Tapi DPRD juga berkewajiban untuk melindungi hak-hak warga.
Sebab, DPRD Samarinda saat ini hanya sebatas memfasilitasi negosiasi antara Pemkot Samarinda dan puluhan warga tersebut.
“Memang demi kesejahteraan masyarakat, tapi ada masyarakat yang merasa dirugikan dan kita harus mencari jalan keluarnya,” paparnya.
Meski sejak awal DPRD Samarinda telah mengetahui dan menyetujui rencana pembangunan tersebut, Joha tetap mengingatkan perlunya menemukan solusi yang dapat mengakomodasi keinginan masyarakat dan memastikan rencana pemerintah juga terlaksana.
“Usulan dari kami bahwa perlunya mencari solusi yang dapat memenuhi keinginan kedua belah pihak,” pungkasnya.