DPRD dan Pemprov Kaltim Resmi Sahkan RPJMD 2025–2029 Jadi Perda

apalagi.netSAMARINDA. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD Kaltim resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (28/7).

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung B DPRD Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, dan Wakil Ketua III Yenni Eviliana, serta dihadiri 39 anggota dewan, Forkopimda, dan jajaran kepala perangkat daerah.

Mewakili Gubernur Kaltim, Wakil Gubernur H. Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terbangun antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan dokumen perencanaan strategis lima tahunan tersebut.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan, khususnya Ketua dan anggota Pansus RPJMD. Berkat kerja sama yang terjalin, hari ini Ranperda RPJMD dapat disetujui menjadi Perda,” kata Seno Aji dalam sambutannya.

Ia menekankan bahwa RPJMD memiliki posisi strategis sebagai pedoman arah pembangunan daerah lima tahun ke depan, termasuk penjabaran visi-misi serta program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pihak DPRD dan Pemprov Kaltim, sebagai bentuk legalisasi Ranperda menjadi Perda.

Seno Aji menilai bahwa proses pembahasan hingga pengesahan ini mencerminkan keseriusan dan sinergitas antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Penetapan ini menjadi gambaran sinergitas kuat antara Pemprov dan DPRD dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab kelembagaan,” tegasnya.

Berita terbaru...

spot_imgspot_img

Related articles

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_img