Agus Suwandy Edukasi Masyarakat Terkait Bahaya Narkotika di Kelurahan Tanah Merah

apalagi.netSAMARINDA. Upaya pencegahan bahaya narkotika terus dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui sosialisasi dan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika.

Hal itu pula yang di lakukan Agus Suwandy kepada masyarakat Kelurahan Tanah Merah pada, Minggu (17/3/2024).

Dalam sambutannya, Agus Suwandy mangatakan jika sosialisasi tersebut merupakan bentuk kewajiban yang harus dilakukan masing-masing anggota DPRD Kaltim sebagai upaya menginformasikan terkait perda yang telah disahkan.

“Kewajiban kami selaku anggota DPRD adalah mensosialisasikan perda yang telah disahkan. Dari perda yang telah disahkan tentu kami memilah manfaat mana perda yang ingin kami sosialisasikan,” ungkapnya.

Agus Suwandy pun menilai jikahadirnya perda itu juga sebagi upaya pencegahan agar peradaran narkoba tidak sampai meluas, khususnya di wilayah Kaltim, pasalnya tingkat peradaran narkoba saat ini semakin meninggi.

Kehadiran perda narkotika diharapkan Politisi Partai Gerindra tersebut bisa menjadi jawaban atas keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba dan juga dampak setelah kecanduan narkoba.

”Di perda itu menyebutkan jika pengguna narkoba akan mendapatkan hak berupa terkait jaminan rehabilitasi yang sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah,” jelasnya.

Agus Suwandy pun berharap peran masyarakat dilingkungan masing-masing juga bisa ikut terlibat aktif dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika, khususnya pada generasi muda.

“Peran masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam hal pengawasan dilingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Berita terbaru...

spot_imgspot_img

Related articles

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_img