apalagi.net–SAMARINDA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimanatan Timur (Kaltim) Agus Suwandi kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosper) Nomor 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan, kepada warga kelurahan tanah merah pada, Selasa (15/4/2025).
Dalam sambutan nya Agus Suwandi menyampaikan bahwa Perda ini adalah perwujudan dari kepedulian pemerintah terhadap pemuda di Kaltim pada khususnya. Dengan adanya Perda ini diharapkan dapat menghasilkan pemuda yang mampu mewarisi kepemimpinan yang akan datang.
“Perda ini penting diketahui masyarakat, terutama pemuda, sehingga mereka bisa mengembangkan potensi dirinya. Membentuk pemuda menjadi insan berkualitas yang siap menerima estafet kepemimpinan,” ucapnya.
Dalam perda tersebut juga terdapat yang beberapa regulasi yang mendukung pemuda. Salah satunya mengakomodir dan memberikan ruang kepada pemuda, mengatur pendampingan kepemudaan berkelanjutan, akses pengembangan diri, pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan tanpa diskriminasi.
“Ini merupakan hak-hak pemuda yang diatur dalam Perda Kepemudaan,” ungkapnya.
Agar perda tersebut berjalan, dalam Perda ini juga telah menugaskan kepada gubernur yang dilaksanakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, kemudian membina dan mengawasi pelaksanaan pembangunan kepemudaan.
Terakhir, Politisi asal Partai Gerindra itu berharap agar pemerintah menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan, memfasilitasi program dan kegiatan pemuda dan organisasi pemuda dalam penyelenggaraan pembangunan kepemudaan.
“Kita berharap pemerintah dapat memfasilitasi, memberikan penghargaan kepada pemuda, organisasi kepemudaan, masyarakat dan/atau pelaku usaha yang berperan dalam penyelenggaran pembangunan. Agar kedepannya, perda ini bener-benar bermafaat dan dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.