apalagi.net–KUTIM. Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Aras mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga kepada masyarakat Sangatta Utara, Minggu (14/9/2025).
Kegiatan ini dihadiri tokoh agama, pemerhati keluarga, serta menghadirkan Ani Saidah sebagai narasumber.
Agus Aras menyebut, perda tersebut lahir dari inisiatif DPRD Kaltim untuk menjawab berbagai persoalan keluarga.
“Kenapa Perda ini perlu disampaikan, karena keluarga bagian terkecil dari pembangunan. Semua dimulai dari lingkungan keluarga,” ujar politisi Demokrat itu.
Menurut Agus, perda ini menjadi dasar hukum agar penyelenggaraan pembangunan keluarga berjalan baik. Ia menegaskan pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, hingga dunia usaha memiliki tanggung jawab bersama dalam membangun ketahanan keluarga.
Agus menambahkan, Perda Ketahanan Keluarga juga masuk dalam rencana strategis pembangunan daerah. DPRD bersama Pemprov Kaltim berkomitmen menjadikannya prioritas jangka panjang.
“Tujuannya membentuk keluarga yang berkualitas, harmonis, dan tangguh menghadapi tantangan zaman. Ketika keluarga kuat, masyarakat juga akan kuat,” pungkasnya.
