Agus Aras Kembali Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2022 Terkait Narkoba, Ajak Masyarakat Jadi Agen Perubahan

apalagi.netKUTIM. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Aras terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait narkotika. Kali ini, kegiatan dilangsungkan Desa Singa Geweh, Kecamatan Sengatta Selatan pada, Sabtu (26/7/2025) dengan mengangkat Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Dalam sambutannya, Agus Aras menegaskan bahwa Perda yang disosialisasikan bukan sekadar aturan hukum di atas kertas, tapi bentuk komitmen bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Peredaran gelap narkoba adalah ancaman serius. Perda ini harus dijalankan secara kolektif. Pasal 5 bicara soal pencegahan, yang lainnya soal rehabilitasi dan pemberantasan,” ucapnya.

Kepala BNK Kutai Timur, Risnota menyebut peran masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pengawasan lingkungan terhadap peredaran narkoba.

“Pemerintah enggak bisa kerja sendiri. Masyarakat harus jadi garda terdepan. Mulai dari rumah, lingkungan RT, sekolah, sampai komunitas,” katanya.

Bahkan dirinya menjelaskan dampak narkotika dari sisi medis, terutama pada usia remaja.

“Narkoba bisa rusak sistem saraf pusat dan ganggu perkembangan otak. Anak muda jadi korban paling rentan,” jelasnya.

Agus Aras menutup sosialisasi dengan ajakan kepada warga untuk aktif terlibat memerangi narkoba.

“Bengatta dan Kaltim harus jadi daerah tangguh dan bersih dari narkoba. Kita butuh peran semua pihak,” tegasnya.

 

Berita terbaru...

spot_imgspot_img

Related articles

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_img