apalagi.net–SAMARINDA. Kota Tepian masuk nominasi kota percontohan antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Ada enam komponen yang terdiri dari 19 indikator penilaian.
“Enam komponen tersebut terdiri dari tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, dan kearifan lokal,” kata Pelaksana Harian Direktur Pembinaan, Peran Serta Masyarakat, KPK, Friesmoun Wongso, Kamis (8/8/2024).
Selian itu, Friesmoun menjelaskan, tim KPK akan melakukan observasi terhadap enam komponen tersebut. Jika pelayanan di Samarinda memenuhi semua indikator, kota ini akan ditetapkan sebagai kota antikorupsi pada Hari Antikorupsi, 9 Desember mendatang.
“Sore ini kami akan mengunjungi dan melihat apa yang sudah tepat dan apa yang kurang tepat untuk dipenuhi pada tahap berikutnya. Setelah observasi, kami akan menentukan salah satu dari dua kota untuk menjadi kota percontohan. Dua-duanya bisa menjadi kota percontohan atau tidak,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada 2024 ini ada dua kota dan dua kabupaten yang berpotensi menjadi kota percontohan antikorupsi. Penilaian hasil observasi akan diumumkan pada September atau Oktober berdasarkan indikator penilaian tersebut.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyambut baik nominasi tersebut.
“Kami merasa terhormat menjadi salah satu nominasi bersama dengan Kota Bontang. Ini memotivasi kami untuk terus meningkatkan komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ungkapnya.
Dirinya berharap, komitmen Pemkot Samarinda dapat terus beriringan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bermanfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.