apalagi.net–SAMARINDA. Sebanyak 782 orang tenaga pendidik (guru), 54 orang tenaga kesehatan, dan 20 orang tenaga teknis menerima Surat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Penyerahan SK tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun pada, Jumat (3/5/2024) di di lapangan apel Balaikota.
Melalui sambutannya, Andi Harun mengumumkan secara resmi peningkatan status guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Samarinda mengucapkan, selamat kepada saudara-saudara yang pada hari ini telah ditetapkan secara sah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), formasi tahun anggaran 2023,” ucapnya.
Dirinya menegaskan bahwa dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat dua jenis pegawai yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Walaupun ada sedikit kegelisahan terkait SK kepegawaian mereka yang seharusnya mulai berlaku sejak 1 April 2024 ini masih dalam tahap penyelesaian tanda tangan elektronik, AH sapaan Andi Harun tetap memberikan jaminan kepada para pegawai PPPK.
“Meski SK belum diterima secara fisik ini, SK ini tetap sah mulai tanggal 1 April dan menjamin semua hak dan kewajiban terkait, baik sebagai PPPK maupun ASN,” ucapnya.
AH berharap dengan diserahkan SK tersebur para pegawai dapat meningkatkan dedikasi, loyalitas, kinerja, dan terus berinovasi dalam pelaksanaan tugas serta siap bekerja dengan hati.
“Sebagai upaya mendukung proses transformasi dari pemikiran filosofi budaya kerja yang humanis menuju ranah praktis dalam pekerjaan sehari-hari,” pungkasnya. (Adv)