Perda Kepemudaan Di Sosialisasikan Agus Aras di Sengatta Utara

apalagi.netKUTIM– Pemuda merupakan generasi penerus bangsa dan agen perubahan, itulah poin penting yang disampaikan Agus Aras saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkiat perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan, pada Senin (22/4/2024) di Sengatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Secara singkat, Agus Aras menyampaikan bahwa perda ini merupakan wujud perhatian dan keperdulian pemerintah terhadap pemuda, sebagai pemegang tongkat estafet kepemimpinan di masa mendatang.

“Perda ini penting diketahui masyarakat, terutama pemuda, sehingga mereka bisa mengembangkan potensi dirinya. Membentuk pemuda menjadi insan berkualitas yang siap menerima estafet kepemimpinan, sehingga negara ini menjadi lebih tangguh lagi,” ucapnya.

Dirinya menilai jika melalui perda tersebut Pemerintah Daerah mengakomodir dan memberikan ruang kepada pemuda. Diantaranya, mengatur pendampingan kepemudaan berkelanjutan, akses pengembangan diri, pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan tanpa diskriminasi. Selain itu, kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan. Kemudian akses pada lembaga permodalan dan jejaring kepemudaan dan akses membentuk jejaring kemitraan. 

“Sederhananya, ini merupakan hak-hak pemuda yang diatur dalam Perda Kepemudaan,” tegasnya.

Tak hanya itu, perda kepemudaan juga memberikan tugas kepada gubernur yang dilaksanakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Adapun tugas dan wewenang gubernur, adalah merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, kemudian membina dan mengawasi pelaksanaan pembangunan kepemudaan.

Selanjutnya, menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan, memfasilitasi program dan kegiatan pemuda dan organisasi pemuda dalam penyelenggaraan pembangunan kepemudaan, memfasilitasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penyelenggaraan pembangunan kepemudaan dan kemudian mengembangkan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan organisasi Kepemudaan dan sumber daya pemuda sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Perda ini mengatur pula tentang pemberian penghargaan kepada pemuda, organisasi kepemudaan, masyarakat dan/atau pelaku usaha yang berperan dalam penyelenggaran pembangunan kepemudaan, dan memberikan sanksi kepada pemuda, organisasi kepemudaan, masyarakat dan/atau pelaku usaha yang melanggar dalam penyelenggaraan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Pemuda Kabupaten Kutai Timur dalam hal ini di Kecamatan Sangatta Selatan menyambut gembira kehadiran Perda no 8 tahun 2023 tersebut.

“Hadirnya Perda Kepemudaan yang merupakan suatu perhatian yang luar biasa,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Berita terbaru...

spot_imgspot_img

Related articles

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_img