Upaya Pencegahan Narkoba Terus Dilakukan, Agus Aras Minta Peran Orang Tua Awasi Langsung Aktivitas Anak-Anak

apalagi.netKUTIM. Dalam upaya mencegah peredaran Narkotika di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Aras kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (perda) terkait pencegahan peredaran narkotika.

Sosialisasi dan penyebarluasan perda tersebut dilakukan dengan mengacu pada perda yang telah disahkan yakni perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekusor Narkotika dan Psikotropika. Kegiatan itu dilakukan di Jalan APT Pranoto, Sangatta Utara pada, Sabtu (17/2/2024).

Melalui penyebarluasan perda tersebut, Agus Aras dalam sambutannya mengajak masyarakat khususnya di Kecamatan Sangatta Utara untuk menjauhi Narkotika.

Dirinya mengatakan bahwa peredaran Narkotika saat ini menjadi salah satu ancaman yang serius bagi masyarakat di Kaltim, terlebih saat ini Kaltim telah menjadi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Narkotika menjadi musuh besar bangsa kita. Hukuman dari pelaku pidana narkotika juga sangat berat bahkan bisa hukuman mati,” ucapnya.

Dikatakan Politisi Partai Demokrat itu bahwa penyebaran Narkotika sudah merambah ke kalangan pelajar. Sehingga peran orang tua juga penting dalam setiap aktivitas anak didiknya.

“Harapan kami, dengan adanya sosialisasi dan penyebarluasan perda ini kedepannya dapat membuka wawasan masyarakat terhadap bahaya Narkotika di lingkungan kita,” ucapnya.

Pada sosialisasi perda itu juga dihadiri narasumber untuk menjelaskan terkait peraturan tersebut juga bahaya narkoba itu sendiri yakni Sarwono Hidayat selalu Kepala Kalakhar BNK Kutai Timur.

Berita terbaru...

spot_imgspot_img

Related articles

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_img