apalagi.net-KUTAI TIMUR.Anggota DPRD Kalimantan Timur, Apansyah, kembali menyapa warga melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-11 yang membahas Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Narkotika. Kegiatan digelar pada, Selasa (25/11/2025) di Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur.
Dalam penyampaiannya, Apansyah menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika sudah berada pada tahap mengkhawatirkan, khususnya bagi generasi muda.
“Peredaran narkotika ini sudah sangat mengkhawatirkan. Kita harus bergerak bersama, karena menjaga generasi kita adalah tugas kita semua,” tegasnya.
Narasumber acara, Sobirin, turut menjelaskan substansi Perda mulai dari pencegahan, rehabilitasi, hingga mekanisme pelaporan. Ia menilai bahwa keluarga dan lingkungan sekitar adalah garda terdepan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Apansyah menambahkan, meski Perda sudah memberikan payung hukum yang kuat, efektivitas di lapangan tetap bergantung pada dukungan masyarakat.
“Aturan sudah kita siapkan, tapi tanpa partisipasi warga, upaya ini tidak akan maksimal,” ujarnya.
Ia juga mengajak warga untuk berani melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Menurutnya, laporan dari masyarakat sangat membantu pemerintah dalam menekan jaringan peredaran.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Warga Sangatta Utara tampak antusias dan berharap sosialisasi semacam ini dapat digelar secara rutin.
