Sayid Muziburrachman Gelar Sosialisasi Perda Narkotika di Sungai Keledang

apalagi.netSAMARINDA. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sayid Muziburrachman, kembali menemui warga dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-11 yang digelar di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Minggu (16/11/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Sayid membahas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Narkotika. Aturan ini dinilai krusial sebagai landasan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat.

Sosialisasi dipandu moderator Raudhatul Jannah dan menghadirkan dua narasumber, Suwarto dan Rusdin Noor. Keduanya menjelaskan sejumlah poin penting, mulai dari dasar hukum penyusunan perda, strategi pengawasan, hingga dampaknya terhadap pelayanan publik.

Sayid menegaskan bahwa sosialisasi perda merupakan bentuk tanggung jawab anggota legislatif agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai aturan yang berlaku.

“Kami ingin masyarakat bukan hanya tahu, tetapi juga paham dan dapat merasakan manfaat dari setiap aturan yang dibuat,” ujarnya.

Sepanjang kegiatan, dialog berlangsung interaktif. Warga terlihat antusias mengajukan pertanyaan seputar mekanisme penerapan perda hingga kendala penanganan kasus narkotika di tingkat kelurahan.

Sayid mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat. Menurutnya, masukan yang muncul selama sosialisasi menjadi referensi penting bagi DPRD dalam melakukan evaluasi kebijakan.

“Aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami bawa sebagai bahan evaluasi di DPRD,” katanya.

Kegiatan kemudian ditutup dengan ajakan agar masyarakat terus terlibat dalam proses pembangunan daerah. Sayid juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi jembatan aspirasi masyarakat Sungai Keledang maupun wilayah Samarinda secara luas.

Berita terbaru...

spot_imgspot_img

Related articles

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_img