Pemerintah Bentuk 18 Kantor Imigrasi Baru, Layanan Paspor Kini Lebih Merata

apalagi.netJAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menambah 18 kantor imigrasi baru yang tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia. Penambahan ini dilakukan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan surat persetujuan Nomor B/1621/M.KT.01/2025 pada 4 November 2025.

Pembentukan kantor baru tersebut bertujuan memperluas akses layanan paspor, izin tinggal, serta layanan keimigrasian lainnya bagi masyarakat. Selain itu, langkah ini juga diharapkan memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di daerah.

Dari 18 lokasi baru tersebut, beberapa di antaranya berstatus Kelas I dan II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), sementara sebagian lainnya merupakan kantor imigrasi Non-TPI.

Adapun daftar kantor imigrasi baru tersebut meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara Barat, hingga Sulawesi dan Gorontalo.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pembentukan kantor baru merupakan bagian dari pemerataan pelayanan publik.

Foto : Istimewa

“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan wilayah dengan kebutuhan layanan keimigrasian signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulis.

Dengan penambahan ini, jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia meningkat dari 133 menjadi 151 unit layanan.

Menurut Ditjen Imigrasi, kehadiran kantor baru memberikan dampak bagi WNI dan WNA. Masyarakat dapat mengakses layanan paspor lebih cepat dan dekat, sementara pengelolaan izin tinggal serta penanganan pelanggaran keimigrasian dapat dilakukan lebih efektif.

Yuldi berharap perluasan layanan tersebut mampu memperkuat fungsi imigrasi, baik dari sisi pelayanan maupun pengawasan.

“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin pemerataan layanan dapat terwujud dan pengawasan keimigrasian semakin optimal,” ucapnya.

Berikut Daftar Kedelapan Belas Kantor Imigrasi Baru :

1. Kanim Kelas I TPI Morowali (Sulawesi Tengah)

2. Kanim Kelas I Non TPI Blora (Jawa Tengah)

3. Kanim Kelas II TPI Kulon Progo (D.I. Yogyakarta)

4. Kanim Kelas II Non TPI Purworejo (Jawa Tengah)

5. Kanim Kelas II Non TPI Lombok Timur (NTB)

6. Kanim Kelas II Non TPI Garut (Jawa Barat)

7. Kanim Kelas II Non TPI Tegal (Jawa Tengah)

8. Kanim Kelas III Non TPI Bengkulu Utara (Bengkulu)

9. Kanim Kelas III Non TPI Bantaeng (Sulawesi Selatan)

10. Kanim Kelas III Non TPI Lubuklinggau (Sumatera Selatan)

11. Kanim Kelas III Non TPI Bone (Sulawesi Selatan)

12. Kanim Kelas III Non TPI Pasuruan (Jawa Timur)

13. Kanim Kelas III Non TPI Pohuwato (Gorontalo)

14. Kanim Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan (Sumatera Utara)

15. Kanim Kelas III Non TPI Klungkung (Bali)

16. Kanim Kelas III Non TPI Tabanan (Bali)

17. Kanim Kelas III Non TPI Tapanuli Utara (Sumatera Utara)

18. Kanim Kelas III Non TPI Mempawah (Kalimantan Barat)

Berita terbaru...

spot_imgspot_img

Related articles

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_img