apalagi.net-SAMARINDA. Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Suwandi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Kelurahan Tanah Merah, Senin (13/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman generasi muda tentang pentingnya peran mereka dalam pembangunan daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Agus Suwandi menjelaskan bahwa hadirnya Perda Kepemudaan menjadi bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim dalam membina dan memberdayakan potensi pemuda secara sistematis dan berkelanjutan.
“Perda ini menempatkan pemuda sebagai agen strategis pembangunan, baik sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, maupun agen perubahan,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menilai, sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara pemuda dan wakil rakyat. Sebagai legislator dari Samarinda, ia berkomitmen memperjuangkan aspirasi serta kepentingan pemuda di tingkat provinsi.
“Hadirnya perda ini diharapkan dapat meningkatkan komunikasi antara pemuda dan pemerintah. Sebagai wakil Kota Samarinda di DPRD Kaltim, tentu saya akan terus memperjuangkan kepentingan mereka,” tegasnya.
Sementara itu, narasumber kegiatan, Andi Asran Siri, mengapresiasi kehadiran Perda Kepemudaan. Menurutnya, regulasi ini merupakan langkah progresif Pemprov Kaltim dalam menempatkan pemuda sebagai bagian penting pembangunan.
“Pemuda tidak hanya dilihat sebagai sumber daya manusia, tapi sebagai bagian dari human development. Mereka harus dilibatkan dalam setiap proses pembangunan, terutama dalam menyongsong bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045,” kata Andi.
Ia menjelaskan, terdapat empat peran sentral pemuda yang diatur dalam perda tersebut: sebagai agen perubahan, pelaku pembangunan, kontrol sosial, dan duta perdamaian.
“Pemuda diberi ruang luas untuk berperan. Tantangannya adalah bagaimana mereka bisa terus meningkatkan kapasitas diri, produktif, dan terbuka terhadap kolaborasi,” pungkasnya.