apalagi.net-SAMARINDA. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur meluruskan isu terkait insentif pajak yang disebut diterima Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan insentif tersebut bukan kebijakan baru, melainkan hak keuangan kepala daerah yang sudah diatur pemerintah pusat.
“Semua sesuai aturan yang berlaku, tidak ada yang dilanggar,” kata Faisal di Samarinda, Sabtu (6/9/2025).
Faisal menjelaskan, dasar hukum hak keuangan kepala daerah tercantum dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 serta PP Nomor 59 Tahun 2000. Anggaran tersebut juga termuat dalam DPA Pemprov Kaltim 2025 yang disusun berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Penganggaran hak tersebut juga termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemprov Kaltim Tahun 2025 yang berpedoman pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
“Jadi semua transparan, jelas, dan sudah ada aturannya,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, Diskominfo Kaltim berharap isu yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan. Publik diimbau memahami bahwa insentif gubernur dan wakil gubernur merupakan hak normatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Faisal juga mengingatkan media agar mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
“Saya yakin teman-teman media juga sudah mengetahui aturan ini. Sah saja mengambil sudut lain, tapi berita tetap harus balance, cover both side. Jangan hanya mengejar viral, tapi lupakan etika jurnalistik,” pungkasnya.