Sosialisasi Perda di Sangatta Utara, Agus Aras Berharap Masyarakat Waspada Bahaya Laten Narkotika

apalagi.netSANGATTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Aras kembali menggelar sosialisasi perda (sosper) nomor 4 tahun 2022 terkait narkotika di wilayah Sangatta-Kutai Timur pada, Minggu (10/8/2025).

Sosialisasi yang digelar di Jalan Diponogora tersebut menghadirkan Risnoto selaku kepala BNK Kutim selaku narasumber.

Kepada peserta yang hadir, Agus Aras mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Dirinya menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Keterlibatan seluruh komponen masyarakat sangat krusial dalam memberantas narkoba. Ini bukan sekadar tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Tanggung jawab menjaga lingkungan sosial juga disebutnya sebagai kewajiban bersama, mengingat ancaman bahaya laten yang dapat mengancam generasi mendatang.

“Generasi muda akan menjadi penerus dalam segala hal. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana masa depan mereka jika terjerumus menjadi pengguna. Karena itu, kita harus bersama-sama mencegah demi menyelamatkan generasi muda,” ucapnya.

Ia juga menyoroti bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden RI.

Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, reformasi hukum dan penanggulangan narkoba merupakan prioritas yang harus dijaga bersama.

Lantas, dirinyapun berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang ancaman narkoba.

Berita terbaru...

spot_imgspot_img

Related articles

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_img