apalagi.net–KUTIM. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Agus Aras, menegaskan komitmennya dalam mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembangunan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Hal itu disampaikan saat melakukan sosialisasi peraturan daerah (sosper) di Jalan Simono, Perumahan Yescar Blok D, Teluk Lingga, Kutai Timur (Kutim) pada, Sabtu (28/6/2025).
Dalam sosialisasi tersebut ia menyampaikan bahwa regulasi ini lahir dari inisiatif DPRD Kaltim dan telah dibahas bersama Pemerintah Provinsi sebagai bentuk keseriusan dalam membangun keluarga yang harmonis dan sejahtera.
“Perda ini menjadi wujud komitmen kita bersama, bagaimana membangun keluarga sejak dari tahap awal secara terarah dan harmonis, yang telah diatur secara rinci dalam pasal-pasal di dalamnya,” ujarnya.
Agus Aras juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar pelaksanaan perda ini dapat berjalan maksimal, khususnya di daerah seperti Kutim yang masih menghadapi tantangan serius terkait stunting.
“Di Kutim, persoalan stunting masih menjadi perhatian utama. Kita berharap angka stunting bisa terus ditekan agar keluarga-keluarga dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, seiring dengan peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Ia optimistis, melalui pelaksanaan perda ini yang terintegrasi dengan berbagai program lintas sektor, pembangunan keluarga dapat berlangsung secara menyeluruh dan berkelanjutan.